Blog

SPP-TDLN 2026: Wajib Tahu Sebelum 10 September!

Pendahuluan Siap-siap, Ditjen Pajak akan menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam penguatan administrasi pajak di tengah pertumbuhan ekonomi digital. Karena itu, wajib pajak, pelaku usaha, dan pengguna layanan digital perlu memahami mekanismenya sejak sekarang. Apa itu SPP-TDLN? SPP-TDLN merupakan sistem yang digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan. Secara umum, cakupannya meliputi pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa [...]

Read more...

PMK 8/2026 Resmi Berlaku: Data Pajak Makin Terbuka?

PMK 8/2026 Resmi Berlaku: Data Pajak Makin Terbuka? Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 27 Februari 2026. Aturan ini mengubah PMK 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan. Lantas, apakah PMK 8/2026 membuat data pajak semakin terbuka? Faktanya, aturan ini memperkuat penghimpunan dan pemanfaatan data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan membuka seluruh data wajib pajak kepada publik. Apa yang Diatur dalam PMK 8/2026? PMK 8/2026 menyesuaikan ketentuan [...]

Read more...

3 Data Penting yang Kini Dipantau Coretax DJP

Pendahuluan Coretax DJP kini semakin memperkuat pengawasan perpajakan berbasis data. Integrasi informasi dari berbagai pihak membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki lebih banyak data untuk mencocokkan profil wajib pajak dengan aktivitas ekonominya. Namun, anggapan bahwa DJP dapat melihat seluruh saldo dan mutasi rekening secara bebas perlu diluruskan. DJP menegaskan Coretax bukan sistem untuk membuka seluruh saldo dan mutasi rekening wajib pajak. Data pihak ketiga digunakan sesuai ketentuan dan untuk kepentingan perpajakan. Mengapa Data PLN, OJK, dan Bank Penting? Coretax merupakan Sistem Inti Administrasi [...]

Read more...

Restitusi Pajak: 33,65% Turun! Ini Risiko Fatalnya

Pendahuluan Restitusi pajak kembali menjadi sorotan setelah realisasinya hingga Juli 2026 tercatat Rp185,38 triliun. Nilai tersebut turun 33,65% dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp279,39 triliun. Penurunan sekitar Rp94,01 triliun ini memunculkan pertanyaan penting bagi dunia usaha: mengapa restitusi pajak turun cukup tajam? Restitusi Pajak Turun 33,65% hingga Juli 2026 Realisasi restitusi pajak sampai Juli 2026 dicatat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp185,38 triliun. Dari jumlah tersebut, restitusi PPN Dalam Negeri menjadi komponen terbesar, yaitu Rp130,9 triliun. Selanjutnya, restitusi PPh Badan [...]

Read more...

Target Pajak 2027 Rp2.908 Triliun: Wajib Tahu Potensi Pajak Baru

Pendahuluan Pemerintah mengusulkan target penerimaan perpajakan 2027 sebesar Rp2.908 triliun dalam RAPBN 2027. Angka ini langsung memunculkan pertanyaan penting: apakah pemerintah akan menerapkan pungutan pajak baru untuk mengejar target tersebut? Pertanyaan itu wajar, terutama bagi perusahaan, pelaku UMKM, pekerja, dan investor. Sebab, perubahan kebijakan pajak dapat memengaruhi biaya usaha, arus kas, hingga daya beli. Namun, angka Rp2.908 triliun perlu dipahami secara tepat karena tidak seluruhnya berasal dari penerimaan pajak. Target Penerimaan Perpajakan 2027 Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun. [...]

Read more...

Jasa Pembukuan Profesional: Solusi Cerdas Kelola Keuangan Bisnis 2026

Pendahuluan Jasa Pembukuan semakin penting bagi perusahaan dan UMKM yang ingin mengelola keuangan secara rapi, akurat, dan terukur. Pembukuan tidak hanya mencatat transaksi. Sebaliknya, data keuangan yang tertib membantu pemilik usaha memahami omzet, biaya, laba, aset, kewajiban, dan arus kas. Terlebih lagi, perubahan administrasi perpajakan pada 2026 membuat kualitas data keuangan semakin penting. Karena itu, bisnis perlu membangun pembukuan yang konsisten sejak awal, bukan hanya ketika mendekati pelaporan pajak. Mengapa Jasa Pembukuan Penting? Pembukuan yang rapi membantu pemilik usaha melihat kondisi bisnis secara [...]

Read more...

PER-8/PJ/2026: JANGAN SALAH! Billing & PBK Berubah

Pendahuluan PER-8/PJ/2026 membawa perubahan penting dalam administrasi pembayaran dan penyetoran pajak melalui Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan ini pada 28 Juli 2026 sebagai perubahan atas PER-10/PJ/2024. Aturan tersebut mengatur pembayaran, penyetoran, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Karena itu, wajib pajak perlu memahami PER-8/PJ/2026 agar proses pembayaran pajak tidak menimbulkan kesalahan administrasi. Terlebih, perubahan ini mencakup kode billing, pemindahbukuan atau PBK, serta penyesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Apa Saja Perubahan [...]

Read more...

Jasa Konsultan Pajak Terpercaya se Indonesia 2026: Solusi Profesional

Jasa Konsultan Pajak Terpercaya se Indonesia untuk Pendampingan Profesional Memahami kewajiban perpajakan membutuhkan ketelitian, pengetahuan, dan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Perubahan regulasi serta perkembangan layanan perpajakan digital juga membuat wajib pajak perlu mengikuti informasi terbaru. Karena itu, memilih jasa konsultan pajak terpercaya se Indonesia dapat membantu wajib pajak memperoleh pendampingan yang lebih tepat, profesional, dan sesuai ketentuan. Konsultan pajak dapat membantu memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan, administrasi, perhitungan, pelaporan, hingga berbagai kebutuhan konsultasi lainnya. Dengan pendampingan yang tepat, wajib pajak [...]

Read more...

Resmi! 7 Fakta TNI & Polisi Awasi Pajak yang Wajib Diketahui

Pendahuluan Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Akibatnya, banyak masyarakat mengira aparat TNI dan Polri akan mengawasi atau bahkan memeriksa pembayaran pajak secara langsung. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. DJP telah memberikan klarifikasi bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bertujuan memperkuat koordinasi serta pembangunan jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan [...]

Read more...

7 Fakta Penting UU PFII: Insentif Pajak hingga 50 Tahun

Pendahuluan Indonesia kembali mengambil langkah besar dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini menjadi perhatian karena pemerintah ingin menciptakan kawasan finansial bertaraf internasional yang mampu bersaing dengan pusat keuangan dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC). Selain itu, kehadiran PFII diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi asing, memperkuat industri jasa keuangan, serta menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi global baru di kawasan Asia. Salah satu isu yang paling menarik perhatian adalah adanya rencana pemberian insentif [...]

Read more...